Bayangkan seorang ahli fikih yang, saat cambuk dan bujuk rayu bertukar peran dalam istana, tetap menyampaikan hukum sebagaimana ia yakini kebenarannya. Itulah gambaran ringkas tentang Malik bin Anas Teguh Berfatwa di Tengah Kekuasaan, kisah integritas intelektual yang terus bergaung dari Madinah abad ke-8 hingga ruang diskusi etika publik hari ini.
Malik bin Anas Teguh Berfatwa di Tengah Kekuasaan
Imam Malik, ulama besar Madinah dan perintis mazhab Maliki, dikenal karena keteguhan sikapnya saat berhadapan dengan tekanan politik. Salah satu peristiwa paling sering diceritakan adalah ketika ia mengeluarkan fatwa bahwa sumpah atau janji yang diucapkan di bawah paksaan tidak sah—sebuah pendirian yang dianggap berisiko karena dapat dipakai untuk menilai ulang legitimasi baiat yang dipaksakan.
Konsekuensinya, ia sempat mengalami hukuman badan oleh pejabat berkuasa. Namun, yang menonjol bukan dramanya, melainkan keteduhan batin: Imam Malik tidak membalas keburukan dengan kebencian. Ia tetap menjaga adab terhadap penguasa, sekaligus mempertahankan independensi fatwa. Sikap ini menjelaskan mengapa integritasnya diingat sebagai teladan etika berfatwa dan kemandirian ulama dari intervensi politik.
Di lain waktu, ketika khalifah memintanya hadir ke pusat kekuasaan, Malik menolak perjalanan itu bukan sebagai sikap membangkang, melainkan menegaskan tata krama ilmu: guru tidak mengejar murid; pencari ilmu yang mendatangi majelisnya. Bahkan saat diminta menjadikan al-Muwatta’ sebagai rujukan tunggal di wilayah kekhalifahan, ia menolak pemaksaan uniformitas. Bagi Imam Malik, perbedaan yang lahir dari ijtihad yang sahih adalah bagian dari keluasan syariat.
Inti keteguhan Imam Malik: adab kepada penguasa, independensi fatwa, dan kesetiaan pada metodologi ilmu.
Dua peristiwa kunci
- Fatwa tentang ketidakabsahan janji di bawah paksaan, yang berujung tekanan fisik dari penguasa—namun tak menggoyahkannya dari prinsip.
- Penolakan pemaksaan seragam terhadap al-Muwatta’, sebagai pengakuan pada keragaman ijtihad dan tradisi keilmuan di berbagai kota Islam.
Konteks Sejarah Madinah dan Lahirnya Mazhab Maliki
Madinah pada masa Imam Malik bukan hanya kota suci, tapi juga laboratorium sosial tempat hukum Islam dipraktikkan dalam keseharian. Di sana, amal ahl al-Madinah—praktik kolektif warga Madinah yang dekat dengan tradisi kenabian—menjadi salah satu pilar pertimbangan hukum. Ini berpadu dengan kehati-hatian menerima hadis melalui sanad yang ketat.
Imam Malik menyusun al-Muwatta’ sebagai kompendium yang menggabungkan hadis, fatwa sahabat, dan praktik Madinah. Buku ini bukan sekadar katalog riwayat; ia memantulkan cara berpikir seorang faqih yang mencari kemaslahatan tanpa memutus tali pada sumber-sumber otoritatif. Karena itu, fikih Maliki dikenal luwes, namun tetap berlandaskan tradisi yang terjaga.
Di tengah transisi politik dari sisa-sisa kekuasaan lama menuju konfigurasi baru, Malik menawarkan pelajaran penting: hukum harus dirawat oleh habitat ilmu—bukan diarahkan oleh ketegangan istana. Ketika suasana politik memanas, ia memilih majelis ilmu sebagai tempat menyejukkan akal sehat umat.
Etika Ilmiah: Dari al-Muwatta’ hingga Sikap pada Baiat
Keteguhan Imam Malik lahir dari etika ilmiah yang tertata. Ia menempatkan nalar ijtihad bersama disiplin hadis dan praktik Madinah—mencegah emosi politik menguasai penalaran hukum. Prinsip-prinsipnya relevan bukan hanya bagi mufti, tetapi juga bagi siapa pun yang memberi keputusan profesional.
Dalam kasus baiat di bawah paksaan, Imam Malik mengembalikannya pada asas keadilan: sesuatu yang terlahir dari penekanan kehendak sulit disebut sebagai akad yang sah. Kebenaran materi hukum tidak boleh disandera oleh kepentingan sesaat. Ia bicara tegas, namun tetap santun—sebuah keseimbangan antara haqq dan hikmah.
Dari al-Muwatta’ kita belajar tentang ketelitian memilih riwayat; dari sikapnya terhadap baiat, kita belajar tentang keberanian moral. Keduanya menyatu menjadi etos keilmuan yang kokoh.
Prinsip-prinsip inti etika berfatwa
- Keotentikan sumber: memverifikasi hadis dan atsar sebelum mengeluarkan putusan.
- Kemaslahatan: mempertimbangkan dampak sosial dari fatwa, tidak terjebak pada formalisme semata.
- Independensi: menjaga jarak dari kepentingan politik dan ekonomi.
- Adab: menyampaikan kebenaran dengan bahasa yang menyejukkan.
Pelajaran Etis bagi Zaman Kini
Kisah Imam Malik bukan nostalgia; ia peta etika bagi era modern. Di tengah arus opini, tekanan institusional, dan kultur kecepatan, keputusan profesional—entah itu pendapat hukum, kebijakan publik, atau rekomendasi akademik—perlu dibangun di atas ketelitian dan integritas.
Bagi pejabat, akademisi, penyuluh, dan pemuka agama, teladan ini mengajarkan bahwa ketegasan bisa berdampingan dengan kelembutan. Berbeda pandangan tidak mengharuskan permusuhan; mengkritik kebijakan tidak berarti merobohkan tatanan. Seperti Imam Malik, kita bisa tegas pada prinsip, sekaligus teduh pada cara.
Praktiknya dapat dimulai dari langkah-langkah kecil, namun konsisten.
Langkah praktis menerapkan etika keputusan
- Telusuri bukti: cek lintas sumber, utamakan data primer, pahami konteks sosial.
- Uji konflik kepentingan: deklarasikan potensi bias, jauhi ketergantungan pada sponsor atau kekuasaan.
- Jernihkan bahasa: susun alasan secara terang, hindari diksi yang memecah belah.
- Ruang koreksi: siapkan mekanisme peer review dan pembaruan putusan jika ditemukan bukti baru.
Sumber Rujukan dan Akses Layanan Kemenag
Artikel ini merujuk dan terinspirasi dari kisah yang dimuat di laman Kementerian Agama: “Malik bin Anas Teguh Berfatwa di Tengah Kekuasaan”. Kami menuliskannya kembali dengan sudut pandang, struktur, dan pilihan kata yang segar agar mudah dipahami pembaca masa kini.
Untuk informasi layanan, regulasi, pendidikan keagamaan, agenda nasional, publikasi digital, dan berita resmi, kunjungi portal layanan Kementerian Agama. Ikuti pula kanal WhatsApp resmi Kemenag di tautan ini untuk pembaruan cepat dan tepercaya.
Sumber: https://kemenag.go.id/kisah-inspiratif/malik-bin-anas-teguh-berfatwa-di-tengah-kekuasaan-ksk8J