Di tengah riuh wacana etika publik kontemporer, satu kisah klasik tetap memantik nurani: Abu Dzar al-Ghifari: Mengkritik Pejabat yang Menumpuk Kekayaan. Bukan sekadar cerita masa lalu, ini adalah kompas moral yang menandai batas antara amanah dan kerakusan. Keberanian seorang sahabat Nabi yang memilih kesederhanaan, menolak privilese, dan menasihati penguasa, menawarkan cermin jernih untuk para pemangku jabatan maupun warga yang peduli pada keadilan sosial.
Siapa Abu Dzar al-Ghifari dan Nilai Asketismenya
Abu Dzar dikenal sebagai sahabat yang lugas, berprinsip, dan dekat dengan nilai zuhud. Ia berasal dari suku Ghifar, memeluk Islam pada masa awal, dan tumbuh sebagai teladan integritas yang tidak kompromi pada kemewahan. Di kala banyak orang terpukau pada gemerlap, ia justru mengingatkan bahwa kekayaan hanyalah alat, bukan tujuan.
Kesederhanaan hidupnya bukan romantisme, melainkan strategi menjaga hati dari ketergantungan pada harta. Ia mempraktikkan asketisme yang sehat: bekerja, berbagi, dan hidup secukupnya. Dalam pandangannya, rezeki harus mengalir—seperti air yang membersihkan—bukan mengendap dan membusuk dalam tumpukan koin.
Jejak yang Membentuk Watak
Keberanian Abu Dzar ditempa oleh pengalaman sebagai pendatang awal di Makkah yang menanggung risiko. Ia belajar bahwa kebenaran kadang memerlukan suara lantang, namun tetap berlandaskan belas kasih. Kombinasi moral courage dan kasih sayang inilah yang kelak menyertai setiap nasihatnya kepada pejabat dan rakyat biasa.
Abu Dzar al-Ghifari: Mengkritik Pejabat yang Menumpuk Kekayaan
Kisah yang paling sering diingat adalah saat Abu Dzar menegur pejabat yang menumpuk kekayaan publik. Ia mengingatkan bahaya menahan harta—entah emas, perak, tanah, atau aset lain—tanpa memikirkan kemaslahatan. Kritiknya bukan anti-kekayaan, tetapi anti-penimbunan yang memutus sirkulasi manfaat dan menyingkirkan hak kaum lemah.
Di hadapan kemewahan yang berlebihan, Abu Dzar menekankan prinsip akuntabilitas. Jabatan adalah amanah, bukan celah untuk memperluas privilege. Ketika gaya hidup pejabat melambung jauh dari standar wajar rakyat, di situlah alarm etika publik menyala. Harta baitul mal—atau kekayaan negara—harus dikelola transparan, adil, dan berpihak pada kebutuhan mayoritas, bukan segelintir elite.
Inti pesannya sederhana: harta yang tidak dizakatkan, tidak diputar untuk kemaslahatan, dan disimpan untuk membangun citra diri adalah beban di dunia, dan sumber hisab berat di akhirat.
Artikel ini merujuk dan terinspirasi dari kisah yang diulas oleh Kementerian Agama RI, seraya menekankan kembali pelajaran moral yang relevan lintas zaman: pejabat harus menapak di bumi, menjaga integritas, dan berani mengoreksi diri sebelum dikoreksi sejarah.
Pelajaran Etika Publik: Amanah, Transparansi, dan Keadilan
Dari keberanian Abu Dzar, kita menarik tiga pilar etika publik: amanah, transparansi, dan keadilan distribusi. Tiga pilar ini ibarat kaki tripod—hilang satu, runtuh keseimbangan tata kelola.
Prinsip Inti
- Amanah: Jabatan adalah titipan, bukan kepemilikan. Keputusan harus berbasis kebutuhan rakyat, bukan selera pribadi atau kelompok.
- Transparansi: Alur harta publik harus jelas—dari anggaran, belanja, hingga evaluasi kinerja. Keterbukaan memotong ruang korupsi dan nepotisme.
- Keadilan: Kekayaan negara mesti mengalir ke layanan dasar—pendidikan, kesehatan, jaring pengaman sosial—bukan tersedot proyek mercusuar.
Sikap Individu yang Menguatkan
- Sadar Batas: Menentukan standar hidup wajar bagi pejabat untuk mengurangi konflik kepentingan.
- Akuntabilitas Pribadi: Melaporkan harta, menghindari gratifikasi, dan menolak fasilitas berlebihan yang tidak berdasar aturan.
- Kritik Konstruktif: Menyampaikan koreksi dengan data dan etika, sebagaimana Abu Dzar menyampaikan nasihat dengan ketegasan dan kasih.
Pelajaran ini bukan sekadar teori. Dalam praktik, ia menuntut governance yang kuat: audit independen, keterbukaan data, mekanisme pengaduan yang aman, serta perlindungan bagi pelapor pelanggaran (whistleblower). Inilah ruh hisbah dalam bahasa klasik—pengawasan moral dan sosial untuk menutup celah penyimpangan.
Relevansi di Era Modern: Dari Baitul Mal ke Anggaran Negara
Jika pada masa klasik Abu Dzar berbicara tentang harta baitul mal, kini kita membahas pajak, belanja negara, subsidi, hingga aset BUMN. Prinsipnya sama: uang publik harus kembali kepada publik. Menumpuk kekayaan lewat celah regulasi, mark-up, atau konflik kepentingan adalah pengkhianatan terhadap amanah warga.
Beberapa langkah nyata yang bisa diterapkan:
- Transparansi Anggaran: Portal open data untuk anggaran dan pengadaan, yang mudah diakses dan dipahami masyarakat.
- Audit Gaya Hidup: Penilaian kewajaran harta pejabat untuk mencegah praktik penimbunan dan illicit enrichment.
- Partisipasi Publik: Forum dengar pendapat, musyawarah perencanaan, dan kanal aduan yang responsif.
- Etika Konflik Kepentingan: Aturan rinci soal rangkap jabatan, usaha keluarga, dan hadiah—dengan sanksi tegas.
Bagi warga, keberanian moral ala Abu Dzar berarti peduli, bertanya, dan memantau. Bagi pejabat, itu berarti menahan diri dari excess, mengedepankan pelayanan, dan siap diperiksa. Di ruang inilah integritas tumbuh: ketika kekuasaan mau diawasi, dan masyarakat diberi ruang untuk mengawasi.
Kesimpulan: Abu Dzar al-Ghifari bukan hanya figur sejarah, melainkan standar etika yang hidup. Keberaniannya mengkritik pejabat yang menumpuk kekayaan menegaskan bahwa jabatan adalah amanah, harta harus beredar untuk kemaslahatan, dan suara nurani perlu dirawat. Saat kita meneguhkan transparansi, akuntabilitas, dan keadilan, kita sejatinya sedang menerjemahkan pesan Abu Dzar ke bahasa zaman ini—agar kekayaan publik benar-benar kembali pada publik.